“Ya, bioskop sudah boleh buka tapi mereka harus mentaati peraturan yang berlaku dalam masa pandemi COVID-19 dan membatasi kapasitas pengunjung 50 persen,” kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Kamis.
Pihaknya pun akan mengawasi tempat-tempat bioskop
yang berada pada lokasi tersendiri maupun
di pusat perbelanjaan atau mal dengan menurunkan tim Satgas COVID-19.
“Pengunjung yang ingin memasuki bioskop juga nanti harus sudah tes cepat antigen dahulu, dengan hasil negatif,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penangan COVID-19, bioskop diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Ia pun mengatakan bahwa pihak pengelola juga wajib memakai scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai secara lebih ketat.
“Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam
PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop. Untuk pengunjung usia kurang dari dua belas tahun juga diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua,” katanya.
Kemudian, restoran dan kafe di dalam area bioskop juga dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 30 persen dengan dua orang/meja.
“Mereka juga dapat menerima makan dibawa
pulang dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai yang diatur oleh
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,” kata dia.