dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait sanksi bagi Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama yang viral setelah pamer gaji Rp34 juta.
“Prinsipnya semua yang ditulis Bu Ngabila sudah kita klarifikasi, sudah kita periksa, laporannya sudah kami kirimkan dan sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan BKD dan Inspektorat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta Utara, Selasa.
Ani belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Ngabila. “Jadi belum keluar, belum selesai pemeriksaannya. Pokoknya laporan dari Dinas Kesehatan kita sudah lakukan,” ujar Ani.
Terkait penonaktifan Ngabila dari jabatannya, Ani menyebutkan, pemberian sanksi akan mengacu kepada aturan yang berlaku.
Ngabila Salama memamerkan besaran gajinya di akun Twitter miliknya, @Ngabila. Dalam unggahannya pada 15 Mei 2023, akun @Ngabila mengunggah pernyataan sebagai berikut:
“Saya eselon 4 di DKI THP udah 34 jt sebulan, ngapain capek-capek jadi eselon dua kementerian. Kalau ga kenal saya, jgn nakar saya. Pasti salah,” tulis Ngabila lagi.
Namun, unggahan tersebut telah dihapus oleh Ngabila. Ngabila sudah menyadari memamerkan gaji merupakan sikap tidak bijak dan ia meminta maaf karena perilakunya tersebut.
“Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk semua saudara saya yang membaca,” ujar Ngabila dalam cuitannya.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ARSIP DUNIA 2023