Gorontalo (ARSIP DUNIA) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo berinisial RT ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan narkoba oleh Polda Gorontalo, Selasa.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol saat menggelar konferensi pers di Gorontalo, Selasa mengatakan RT merupakan salah satu dari tiga tersangka kepemilikan narkoba.

Ia mengungkapkan, jika polisi menyita barang bukti tiga paket kecil narkoba dan beberapa buah plastik bekas.

“Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dan iya silahkan tanya kepada yang bersangkutan. Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang – undang yang berlaku,” tegas Kapolda.

Kapolda belum menjelaskan secara jelas kronologi penangkapan RT bersama dua tersangka lainnya. Namun Kapolda menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran, akan di tindak dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu tersangka RT pada konferensi pers mengaku hanya sebagai korban dalam kasus tersebut.

“Saya hanya korban pak,” kata dia.

Harson Antu selaku kuasa hukum tersangka RT menjelaskan, kliennya sebagai korban dan hanya ditawarkan narkoba oleh tersangka lainnya.

“Dia tidak tahu apa-apa. Beliau mengaku tidak tahu apa-apa, itu yang disampaikan kepada kami kemarin. Ia hanya ditawarkan barang, kami tidak tahu kalau barang itu dibeli atau tidak,” jelasnya.

Baca juga: Polda Riau: Pengendali sabu 411 kg dibekuk di Malaysia

Baca juga: BNN dorong Poltekes Sorong perangi narkoba menuju kampus bersinar

Baca juga: Tangerang masih dinilai zona merah dalam peredaran narkoba

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ARSIP DUNIA 2023

By pass

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *