“Dari 123 desa di Kabupaten Kudus, Desa Jepang memang dipilih untuk mewakili Kabupaten Kudus menjadi desa antikorupsi tingkat provinsi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Selasa.
Ia mengakui dalam pemilihan desa antikorupsi berkoordinasi dengan Inspektorat Kudus karena yang bertugas melakukan pengawasan pelaporan keuangan masing-masing desa.
Setelah persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi, termasuk program-program kerja yang harus dijalankan, kemudian diajukan untuk menjadi nominator desa antikorupsi tingkat nasional. Sedangkan syarat menjadi desa antikorupsi tingkat nasional harus memenuhi lima kriteria yang ditetapkan KPK.
Di antaranya, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pengawasan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Pemkab Kudus juga berkeinginan desa lainnya juga menjadi desa antikorupsi, sehingga digelar studi banding ke Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali, sebagai desa antikorupsi.
Desa Kutuh tercatat salah satu dari 10 desa di Indonesia yang didaulat menjadi percontohan desa anti korupsi se-Indonesia oleh KPK.
KPK tentunya berharap desa antikorupsi yang dikukuhkan tersebut akan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya guna menjadikan desanya menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi.
Berdasarkan paparan dari pihak Pemerintah Desa Kutuh, keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi, salah satunya ada pemberdayaan masyarakat serta ada peraturan pemerintah desa. Di antaranya, ada peraturan desa yang mengatur soal gratifikasi, kemudian ada kontak pengaduan, serta publikasi penggunaan dana desa kepada masyarakat.
Baca juga: Pemkab Kudus studi banding ke Bali, perkokoh komitmen pencegahan korupsi di desa