Penerapan Denda Adat bagi Pembuang Sampah Sembarangan



Warga beraktivitas di dekat papan peringatan membuang sampah di ruang terbuka hijau Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/8/2022). Pemerintah kelurahan setempat menerapkan aturan denda adat atau “Givu” berupa dua ekor kambing bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Ketentuan itu dibuat untuk mendukung pencapain target Pemkot Palu untuk meraih penghargaan Adipura di 2024. ARSIP DUNIA/Basri Marzuki

Pewarta :

Editor : Basri Marzuki
COPYRIGHT © ARSIP DUNIA 2022

By pass

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *